Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
01 Aug 2026
Pemerintahan
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat, Pemerintah Kelurahan Babakan bersama Korem 0503/Tigaraksa dan ...
-
01 Aug 2026
Pemberdayaan Masyarakat
Kelurahan Babakan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pendistribusian Bantuan Pangan Tahun 2026 alokasi bulan ...
-
01 Aug 2026
Pemberdayaan Masyarakat
Jum'at, 11 April 2026. Dalam rangka mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) ...
-
01 Aug 2026
Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pemerintah Kelurahan Babakan melaksanakan kegiatan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di lingkungan Kelurahan Babakan Kecamatan ...
-
01 Aug 2026
PKK KELURAHAN BABAKAN
Tim Penggerak PKK Kelurahan Babakan Kecamatan Legok kembali melaksanakan kegiatan pertemuan rutin yang dirangkai dengan ...