Tupoksi
TUPOKSI
Berdasarkan
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 33 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
I.
Lurah
1. Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf c dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut
lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris
Kecamatan.
2.
Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas membantu camat dalam:
a)
melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b)
melakukan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
c)
melaksanakan pelayanan masyarakat di
kelurahan;
d)
memelihara ketenteraman dan ketertiban
umum di wilayah kelurahan;
e)
memelihara sarana dan prasarana
serta fasilitas pelayanan umum di kelurahan;
f)
melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh camat;
g)
melaksanakan tugas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) lurah mempunyai rincian tugas:
a) merencanakan, kegiatan kelurahan
sesuai dengan lingkup tugasnya yang meliputi penyusunan rencana pembangunan
Tahunan Kelurahan dan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelurahan serta
pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (MUSRENBANG) tingkat kelurahan ;
b)
membimbing pelaksanaan kegiatan
kelurahan sesuai dengan lingkupnya yang meliputi pembangunan partisipasi
masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan, fasilitasi kegiatan dalam
rangka pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum;
c) membimbing pelaksanaan kegiatan
administrasi tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum kepada
masyarakat, pemelihaaan ketentraman dan ketertiban masyarakat di kelurahan,
administrasi pertanahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
d) membimbing pelaksanaan kegiatan
pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan
terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pola
pencegahan kerusakan lingkungan hidup di kelurahan, penanganan bencana di wilayah
kelurahan
e)
membagi tugas pelaksanaan kegiatan
kelurahan sesuai dengan lingkupnya ;
f)
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
kelurahan sesuai dengan lingkupnya dan menginventarisasi permasalahan di
lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
g)
membuat laporan pelaksanaan
kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya;
h)
merumuskan dan melaksanakan kerjasama
kelurahan dengan kelurahan dan/atau desa lain dalam satu wilayah kecamatan ;
i)
melaksanakan koordinasi instansional
dan kemasyarakatan ;
j)
melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
4.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) lurah dibantu
oleh perangkat kelurahan
II.
Sekretaris Kelurahan
1.
Sekretariat Kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dipimpin oleh sekretaris kelurahan
selaku perangkat kelurahan berkedudukan di bawah dan dalam melaksanakan
tugasnya bertanggungjawab kepada lurah.
2.
Sekretariat kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan kegiatan pelayanan
administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, perencanaan program kerja,
keuangan, serta pengkoordinasian tugas satuan organisasi di lingkungan
kelurahan.
3.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sekretaris kelurahan mempunyai rincian tugas:
a)
Merencanakan kegiatan kelurahan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b)
membimbing pelaksanaan kegiatan yang
meliputi pelaksanaan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan, administrasi
keuangan dan aset di lingkup tugasnya, administrasi kepegawaian, persiapan dan
pelaksanaan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara kedinasan
lainnya, koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi dan
kelompok jabatan fungsional di kelurahan, penyelenggaraan kerumahtanggaan
kelurahan, analisa kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan sarana
dan prasarana kantor kelurahan
c)
membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang
meliputi pelaksanaan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan, administrasi
keuangan dan aset di lingkup tugasnya, administrasi kepegawaian, persiapan dan
pelaksanaan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara kedinasan
lainnya, koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi dan
kelompok jabatan fungsional di kelurahan, penyelenggaraan kerumahtanggaan
kelurahan, analisa kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan sarana
dan prasarana kantor kelurahan ;
d)
mengevaluasi pelaksanaan tugas dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif
pemecahannya;
e)
membuat laporan pelaksanaan kegiatan
kelurahan;
f)
melaksanakan tugas kedinasanan lain
yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
III. Seksi Pemerintahan
1.
Seksi pemerintahan kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dipimpin oleh kepala seksi
pemerintahan selaku perangkat kelurahan berkedudukan di bawah dan dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada lurah melalui sekretaris kelurahan.
2.
Seksi pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan pelayanan masyarakat di kelurahan.
3.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepala seksi pemerintahan mempunyai rincian tugas:
a)
merencanakan kegiatan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
b)
membimbing pelaksanaan kegiatan
pengumpulan bahan dalam merumuskan dan melaksanakan kerjasama kelurahan dengan
kelurahan dan/atau desa lain dalam satu wilayah kecamatan, pelayanan
administrasi kependudukan dalam bidang pemerintahan sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan, pengelolaan pelayanan umum kepada masyarakat di
kelurahan, standar pelayanan publik dan standar operasioanal prosedur
pelayanan, administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan ;
c)
membimbing kegiatan fasilitasi
pengelolaan profil dan monografi kelurahan, memfasilitasi pelaksanaan
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian lembaga kemasyarakatan kelurahan
(ketua RW/RT, LPM, PKK, dll) serta membantu penyelesaian proses administrasinya,
fasilitasi kegiatan dalam rangka pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum,
d)
membagi tugas pelaksanaan kegiatan
seksi pemerintahan ;
e)
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif
pemecahannya;
f)
membuat laporan pelaksanaan kegiatan
seksi pemerintahan;
g)
menerima dan menindaklanjuti
pengaduan/keluhan dari masyarakat dengan melaksanakan koordinasi pemecahan
permasalahan bersama atasan;
h)
melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas lurah dengan unit kerja/instansi di kelurahan;
i)
melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
IV.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
1.
Seksi pemberdayaan masyarakat kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dipimpin oleh kepala seksi
pemberdayaan masyarakat selaku perangkat kelurahan berkedudukan di bawah dan
dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada lurah melalui sekretaris
kelurahan.
2.
Seksi pemberdayaan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan
kegiatan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial, ekonomi dan pembangunan
serta pemeliharan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di kelurahan;
3.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepala seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai rincian
tugas:
a)
merencanakan, program dan kegiatan
sesuai dengan lingkup tugasnya;
b)
membimbing pelaksanaan kegiatan yang
meliputi fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
kelurahan, partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan
pembangunan lingkup kelurahan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan
kelurahan, serta masalah kesejahteraan sosial di kecamatan
c)
membimbing pelaksanaan kegiatan
pemberdayaan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah/instansi terkait dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat
bencana dan wabah penyakit skala kecamatan, masalah pencemaran lingkungan,
serta masalah kesejahteraan sosial di kecamatan,
d)
membimbing pelaksanaan kegiatan
pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang
mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah
kelurahan,
e)
membimbing pelaksanaan kegiatan
pemberdayaan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan pihak swasta dalam
pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
f)
membimbing pelaksanaan kegiatan
pemberdayaan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
g)
membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang
terkait dengan pemberdayaan masyarakat
h)
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan serta
melakukan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun
swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di
wilayah kelurahan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta. ;
i)
membuat laporan pelaksanaan;
j)
memfasilitasi pelaksanaan tugas yang
dilimpahkan Bupati kepada Camat dalam bidang ekonomi, pekerjaan umum dan
pembangunan skala kelurahan;
k)
melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diberika oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
V.
Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan
Masyarakat
1.
Seksi ketenteraman, ketertiban dan
perlindungan masyarakat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf e dipimpin oleh kepala seksi ketenteraman, ketertiban dan
perlindungan masyarakat selaku perangkat kelurahan berkedudukan di bawah dan
dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada lurah melalui sekretaris
kelurahan.
2.
Seksi ketenteraman, ketertiban dan
perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
melakukan penyusunan kegiatan pengoordinasian upaya penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum, serta penerapan dan penegakan peraturan daerah
dan peraturan kepala daerah di kelurahan.
3.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepala seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan
masyarakat mempunyai rincian tugas:
a)
merencanakan, program dan kegiatan
sesuai dengan lingkup tugasnya;
b)
membimbing pelaksanaan kegiatan
ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang meliputi kegiatan
tanggap bencana lingkup kelurahan, koordinasi dengan kepolisian Negara Republik
Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan;
c)
membimbing pelaksanaan kegiatan
ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang meliputi koordinasi
dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kelurahan untuk mewujudkan
ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kelurahan
d)
membimbing pelaksanaan kegiatan
ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang meliputi
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya
di bidang penerapan peraturan perundang-undangan
e)
membimbing pelaksanaan kegiatan
ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang meliputi koordinasi
dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang
penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia
f)
membimbing pelaksanaan kegiatan
ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang meliputi koordinasi
dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang berada di wilayah kerja kelurahan
untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah
kelurahan
g)
membimbing dan melaksanakan pembinaan
terhadap anggota Linmas yang berada di wilayah kerja kelurahan untuk mewujudkan
ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kelurahan;
h)
membagi tugas pelaksanaan kegiatan
seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
i)
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan,
tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari
alternatif pemecahannya;
j)
membuat laporan pelaksanaan kegiatan
seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat ;
k)
melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan terkai dengan tugas dan fungsinya.
Konten Lainnya
-
25 Feb 2025
Sejarah Singkat Kelurahan
Kelurahan Babakan sebelumnya bernama Desa Legok yang berdiri sejak tahun 1975 yang saat itu pemimpinya ...
-
04 Sep 2025
Tupoksi
TUPOKSI Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 33 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan ...
-
11 Apr 2026
Gambaran Umum Wilayah
Kelurahan Babakan berubah bentuk pemerintahannya dari Desa menjadi Kelurahan pada tahun 2005 sesuai dengan Perda ...
-
25 Oct 2023
Visi Misi
VISI : “TERWUJUDNYA MASYARAKAT KELURAHAN BABAKAN YANG RELIGIUS, MAJU, MANDIRI DALAM PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN ...
-
03 Sep 2025
Struktur Organisasi
Berikut Sturktur Organisasi Kelurahan Babakan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 33 Tahun 2023 tentang Kedudukan, ...