Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
01 Aug 2026
Pemerintahan
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat, Pemerintah Kelurahan Babakan bersama Korem 0503/Tigaraksa dan ...
-
01 Aug 2026
Pemberdayaan Masyarakat
Kelurahan Babakan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pendistribusian Bantuan Pangan Tahun 2026 alokasi bulan ...
-
01 Aug 2026
Pemberdayaan Masyarakat
Jum'at, 11 April 2026. Dalam rangka mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) ...
-
01 Aug 2026
Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pemerintah Kelurahan Babakan melaksanakan kegiatan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di lingkungan Kelurahan Babakan Kecamatan ...
-
01 Aug 2026
PKK KELURAHAN BABAKAN
Tim Penggerak PKK Kelurahan Babakan Kecamatan Legok kembali melaksanakan kegiatan pertemuan rutin yang dirangkai dengan ...