Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
28 Mar 2024 29 pembaca ADMIN

Mendampingi Tim Intensifikasi Pengawasan Pangan Kabupaten Tangerang dalam giat Sidak Pasar Tradisional Babakan Legok

Jum’at, 22 Maret 2024.

 

Luran Babakan Ibu Hj.Muawanah,S.Pd.SD.,M.I.P mendampingi Camat Legok Bapak H.Karsan.S.Sos.,MM.Kp dalam kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan di Pasar Babakan Legok. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 bertempat di Hotel Le Semar Karawaci tentang Persiapan Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan di pasar pada wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2024. Dari Kelurahan Babakan yang hadir pada rapat tersebut yaitu Kasi Trantib Bapak Muhammad Dadih,SH.,M.I.P dan Staf Pemberdayaan Kelurahan.

 

Tim Intensifikasi Pengawasan Pangan Kabupaten Tangerang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang dan  SatPOL PP Kabupaten Tangerang sebagai tim pengamanan.

Sebelum turun kelapangan, Camat Legok memberikan pengarahan terlebih dahulu kepada tim terkait kondisi Pasar Tradisional Babakan Legok saat ini.

 

Setelah itu, tim berjalan kaki bersama-sama dari Kantor Kelurahan Babakan menuju Pasar Tradisional Babakan Legok karena lokasi pasar yang tidak jauh dari Kantor Kelurahan Babakan kurang lebih 200 meter.

 

 

Kemudian tim berpencar, mengambil beberapa sampel bahan pangan ke para pedagang.  Dan dilakukan pengecekannya di Kantor Kelurahan Babakan. Dari 53 sampel produk pangan didapati 6 bahan pangan yang mengandung zat berbahaya formalin yaitu mie basah, mie kuning, tahu putih besar, tahu coklat dan tahu kuning  serta pacar cina yang mengandung rhodamine. Zat-zat tersebut berbahaya bagi Kesehatan. Sedangkan untuk sayur mayur alhamdulillah bebas dari peptisida dan logam berat.

 

 

Namun untuk obat dan Kosmetik pemeriksaannya langsung ditempat, dan didapat 5 toko yang produknya sudah kadaluarsa, tidak ada ijin peredarannya serta penjualan obat keras yang harus menggunakan resep dokter.

 

Semoga dari hasil sidak ini, menjadi pelajaran bagi para pedagang. Sehingga para pedagang lebih selektif dan hati-hati dalam membeli barang dagangnya dari pabrik pengolahan makanan, maupun dari sales produk kosmetik.